Tidak Termasuk dalam Restra

DLHK Pekanbaru Masih  Kelola  Sampah pada   Zona III 

Zulfikri SH

PEKANBARU- (KIBLATRIAU. COM) --- Rencana 
swastanisasi sampah Zona III (Rumbai-Rumbai Pesisir) tahun 2019 ini tidak dapat dilaksanakan.

Pasalnya, swastanisasi Zona III tidak termasuk dalam Restra, RKPD 2019. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) merevisi restra dan diharapkan di RKPD 2020 akan dapat dilaksanakan. Jadi untuk tahun ini di wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir masih diswakelola oleh pihak DLHK.

"Dasar adanya swastanisasi sampah agar lebih efisien dan efektif. Pihak swasta pun bekerja lebih profesional. Kalau kita kerjakan sendiri, kita juga terbatas dari sarana dan prasarana, seperti jumlah angkutannya dan kelengkapan lainnya kita belum cukup. Dan belum lagi biaya perawatannya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri SH,  Senin (21/1/2019)

Dijelaskan Zukfikri,  total sampah yang ada di Kota Pekanbaru sebelum diswastanisasikan hanya terangkut ke TPA 300 sampai 350 ton sehari, setelah diserahkann ke swasta, baru dua zona sudah 700 ton sehari.  Terlebih lagi,  ia yakin, jika nanti jadi diswastanisasikan Zona III jumlah total sampah yang terangkut tiap harinya akan lebih banyak lagi. 

"Apabila ini bisa kita laksanakan, insyaallah kita bisa minimal mencapai 800 atau 900 ton sampah yang terangkut perhari sampai ke TPA. Sebab,  selama ini karna keterbatasan sarana dan prasarana hal ini yang menyebabkan banyak sampah berserakan di kota Pekanbaru, yang tidak terangkut," terang Zukfikri.  (Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar